Tuesday, November 22, 2011

Perkembangan Usaha Dari UKM yang Maju

Tulisan 4


Pengenalan Dasar UKM

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.

Pengembangan Sektor UKM

Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.

Klasifikasi UKM

Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu : 
  1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohya adalah pedagang kaki lima
  2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
  3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
  4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
Permasalahan yang Dihadapi UKM


Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:

Faktor Internal
  • Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
  • Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya 
  • Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
  • Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.
  • Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya

Faktor Eksternal
  • Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).[19] Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
  • Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
  • Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
  • Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
  • Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
  • Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
  • Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
  • Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.


Langkah Penanggulangan Masalah


Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
  • Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
  • Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
  • Perlindungan Usaha

     Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
  •      Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.


Perkembangan Ekspor Industri Garment

Produksi garment disamping ditujukan untuk pasaran domestik, juga untuk pasar ekspor. Menurut statistik ekspor, komoditi ini dikelompokan menjadi dua pos tarif Harmonyzed System (HS), yaitu HS No 61 dan No 62. HS No. 61 adalah ‘barang dan perlengkapan pakaian rajutan atau kaitan’.. Sedangkan HS 62 adalah ‘barang dan perlengkapan pakaian, tidak dirajut atau dikait’.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dalam tahun 1997-1998 ekspor garment Indonesia ke mancanegara mengalami penurunan. Merosotnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (dan berbagai mata uang asing lainnya) pada waktu itu sebenarnya membuka peluang untuk meningkatkan ekspor garment Indonesia, mengingat harganya menjadi lebih kompetitif dibandingkan negara-negara pesaing lainnya yang tidak terkena krisis. Tetapi berbagai isu politik dan keamanan yang melanda Indonesia, sangat menghambat kelancaran arus ekspor ke luar negeri, bahkan produksi pun ikut terhambat. Di sisi lain, krisis ekonomi juga terjadi di sejumlah negara di kawasan Asia serta negara-negara lainnya di dunia, yang sebagian besar merupakan pasar utama ekspor garment Indonesia. Sebagai akibatnya, ekspor Indonesia pada tahun 1997 dan 1998 mengalami penurunan yang tajam.
Pada tahun 1999, perekonomiaan dunia dan kepercaayaan asing terhadaap kondisi Indonesia secara bertahap kembali pulih sehingga ekspor garment kembali bangkit. Hal ini terlihat dari volume ekspor garment yang pada tahun 1999 meningkat 68% yang merupakan peningkatan terbesar dalam 6 tahun terakhir. Pada tahun 2000, volume ekspor meningkat 7,4%, sedangkan nilainya meningkat 22%, sedangkan di tahun 2001, volume ekspor meningkat sebesar 4,1% namun nilainya turun -4,8%.

Penyebab Organisasi Perusahaan Bangkrut (Pailit)

TULISAN 3



Mengapa organisasi perusahaan mengalami pailit?apa penyebabnya? Pailit itu sendiri berasal dari bahasa Prancis yang berarti kemacetan pembayaran keuangan. Dimana debitur memiliki kesulitan untuk membayar hutangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Bankrupt dengan Pailit adalah dua hal yang berbeda. Dimana Bankrupt itu adalah suatu perusahaan yang sedang berada dalam keadaan keuangannya dalam keadaan tidak sehat karena kekurangan dana investasi atau banyak yang melakukan pencabutam saham dari perusahaan itu, sedangkan pailit perusahaan yang dalam keuangan sehat akan tetapi jika hutangnya tidak di bayar pada jatuh tempo yang di tentukan bisa di nyatakan pailit.

Pailit dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa dikatakan demikian adalah karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat seorang debitor yang tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena marah sang kreditor mengamuk dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang terdapat di tempat debitor. Sedangkan Pengertian Kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya.

Ataupun masalah dalam perusaahan yang mengalami pailit dikarenakan kurangnya kerjasama dalam berorganisasi dalam perusahaan itu sendiri yang sering orang menyebutnya Organisasi Pailit .Organisasi Pailit adalah organisasi yang bisa di bilang kurang berhasil dalam melakukan kerjasama antara debitor dengan kreditor seperti yang telah disampaikan diatas lalu mengalami hal yang dinamakan pailit.sehingga Organisasi tersebut tidak bisa melakukan perencanaan untuk mengembangkan Organisasi, adakalanya penyebab dari kepailitan suatu Organisasi berdasar atas;
  • Berhentinya debitor yang membayarkan hutang pada kreditor
  • Kurang baik/tepatnya struktur dari Organiasi
  • Jaringan Organisasi sempit dan tidak ada yang mengetahui
  • Tidak memiliki hubungan bisnis yang menguntungkan
  • Kurangnya kerjasama antar Organisasi
  • Kurang memadainya sistem permodalan dan dokumentasi Organisasi
Contoh perusahaan organisasi yang bangkrut atau pailit. 

NEW YORK - Wall Street menutup bulan terbaik dalam 20 tahun dengan tidak sempurna. Kegagalan dari perusahaan perdagangan MF Global Holdings Ltd dan kekhawatiran baru tentang krisis utang Eropa memukul saham keuangan, sehingga membuat Dow Jones cs terpuruk.

Dilansir dari Reuters, Selasa (1/11/2011), Dow Jones Industrial Average ambles 276,10 poin atau 2,26 persen ke 11.955,01. Indeks Standard & Poor 500 turun 31,79 poin atau 2,47 persen ke 1.253,30. Sementara Nasdaq Composite Index terpuruk 52,74 poin atau 1,93 persen ke 2.684,41.

Pelemahan ini menandakan bila "kesengsaraan" krisis Eropa belum berakhir. Obligasi Italia dan Spanyol melonjak, mendorong Bank Sentral Eropa untuk membeli utang. Sementara saham bank-bank Eropa berada di bawah tekanan jual yang berat.

Diketahui, sebuah broker berjangka di Amerika Serikat (AS), MF Global Holdings Ltd, yang membuat taruhan besar pada utang Eropa, mengajukan perlindungan kebangkrutan sehingga menjadi korban terbesar di AS dari krisis zona euro. Perdagangan saham MF Global pun dihentikan.

Hal ini membuat saham keuangan merosot tajam. Saham Morgan Stanley turun 8,6 persen menjadi USD17,64. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan sudah diputuskannya kesepakatan penanganan krisis zona Eropa pekan lalu.

"Kami memulai hari dengan lebih banyak pertanyaan tentang Uni Eropa. Kemudian masalah MF Global datang, di mana kebangkrutan mereka tidak diketahui," kata Managing Director Southwest Securities, Mark Grant.

SURABAYA POST -- 17 perusahaan rokok industri rumah tangga di Jombang terancam bangkrut. Ini menyusul kenaikan pajak cukai, Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) no 200 tentang luas area untuk industri rokok dan ditambah keluarnya fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.

Ketua Asosiasi Perusahaan Rokok Republik Indonesia (ASPRRI) Jombang, Abdurrahman, Minggu (14/3), mengatakan, sudah sebulan ini seluruh perusahaan rokok terancam kolaps. Kondisi perusahaan rokok yang sudah lesu itu jadi semakin turun omsetnya 15 hingga 20 persen.

Sebelum adanya kenaikan cukai, dalam satu bulan pihaknya  mampu menjual 80 bal atau sekitar 16.000 pak rokok. Setelah adanya kebijakan tersebut, hanya mampu menjual 50 bal per bulan.

Maklum, cukai rokok yang sebelumnya Rp 35 per batang, kini menjadi Rp 65 per batang. Padahal harga jual rokok tersebut rata-rata Rp 2 ribu per bungkus, setiap bungkusya berisi 10 batang.

Tidak hanya kenaikan bahan pokok dan cukai, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah juga telah mengeluarkan fatwa haram merokok. Bukan cuma itu, fatwa tersebut juga berlaku bagi seluruh aktivitas sosial industri rokok, seperti memberikan bantuan dana sosial untuk masyarakat. Termasuk yang dilarang adalah bantuan uang bagi yayasan sosial.

"Dana itu haram karena diambil dari barang haram, yaitu rokok. Ibaratnya kalau makan dari barang haram, darah yang mengalir di tubuh kita juga haram," kata Ketua PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu 14 Maret 2010.

Sudibyo menjelaskan keuntungan yang didapat perusahaan rokok selama ini adalah penderitaan masyarakat. Anak-anak menjadi pecandu rokok. Masyarakat miskin rela mengeluarkan uang untuk membeli rokok. "Itu berdampak pada sesuatu yang tidak produktif, dan itu yang harus kita lihat secara secara totalitas," ia menegaskan.

Ketika disinggung tentang kemungkinan adanya sponsor perusahaan rokok untuk menutup anggaran Muktamar Muhammadiyah pada 3-8 Juli 2010 di Yogyakarta mendatang, Sudibyo menegaskan tidak sepeserpun uang yang didapat berasal dari sumbangan perusahaan rokok.

"Kami dapat dari patungan seluruh Rumah Sakit Muhammadiyah, dan kami tidak menerima sponsor rokok karena berbahaya, dan itu berat," tegasnya.

Fatwa haram rokok dari Muhammadiyah ini mengejutkan banyak kalangan. Karena, selama ini Muhammadiyah selalu menyatakan bahwa rokok hukumnya mubah atau dibolehkan.

Meski demikian, Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Majelis Tarjih, Yunahar Ilyas, mengakui fatwa tersebut susah dilaksanakan di lapangan. Karena itulah, di dalam naskah fatwa, dibedakan antara pengaturan status hukum dan pelaksanaannya.
Sebuah perusahaan bisa menjadi gulung tikar apabila pengeluaran tidak terkendali dan pemasukan minus serta tidak memiliki dana segar lagi. Sedangkan modal perusahaan telah habis terkuras untuk menutupi biaya operational dll. Apabila pengeluaran lebih besar dan pemasukan lebih kecil mau tidak mau yang akan di gunakan adalah modal perusahaan tersebut.
Sedangkan product yang di jual tidak laku yang ada hanya pengeluaran secara terus menerus (pengeluaran rutin) bulanan. Jadi seberapa besarpun modal yang di miliki jika tidak ada pemasukan maka dalam jangka waktu tertentu pasti akan habis (besar pasak dari tiang). Suatu bisnis akan bertahan kalau sanggup untuk menutup pengeluaran rutin dari hasil penjualan yang di peroleh setiap bulannya.
Factor yang menyebabkan perusahaan bankrut pada umumnya:
  • Managemen resiko lemah dan tidak tercontrol
  • Biaya operational terlalu besar
  • Tidak mampu berinovasi
  • Menganggap sepele hal hal yang penting, misalnya value,kompetisi dan sumber daya
  • Tidak bisa menangkap peluang kebutuhan pasar yang bisa menjadi sumber pemasukan rutin, jika bisa memenuhi kebutuhan pasar tersebut.
  • Kurang merespon perubahan yang ada atau lalai
  • Pemasukan keuangan dari suatu perusahaan sangat di tentukan oleh hasil penjualan dari perusahaan tersebut.
  • Kurang adanya pengawasan oleh pimpinan perusahaan
  • Tidak memperhatikan tanda tanda buruk yang bisa membahayakan perusahaan, misalnya ada product baru dari perusahaan lain yang ternyata productnya lebih bagus,berkualitas dan bisa cepat menguasai pangsa pasar. Sebagai contoh perusahaan raksasa yang bankrut lehman brother,motorolla,Kodak perusahaan perusahaan raksasa tersebut jatuh dan terpuruk kalah dalam persaingan .
Kalau ada sinyal masalah atau terjadi kemerosotan harus secepatnya di atasi dengan melakukan peningkatan dan selalu konsisten melakukan pembenahan serta peka terhadap perubahan yang terjadi dan jangan menganggap resiko temporer serta jangan merasa diri bisa melakukan segalanya, bisa mengatasi semua permasalahan di perusahaan.

Konflik Dalam Perusahaan

TULISAN 1

Pembabatan hutan adat di Kalimantan Tengah terus berlangsung seperti terjadi di kawasan hutan Tamanggung Dahiang di Desa Tumbang Dahui, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan pada bulan awal Nopember 2002. Kejadian ini sebenarnya telah diketahui oleh seorang tokoh desa bernama Salin R. Ahad yang kemudian permasalahan ini dilaporkan ke Polda, Kejaksaan Tinggi, dan DPRD Propinsi Kalteng yang dianggap menginjak-injak harga diri masyarakat adat dan hukum-hukum adat setempat. Kemudian tokoh desa itu juga mengungkapkan keterlibatan oknum-oknum BPD (Badan Perwakilan Desa) yang ikut membekingi dan melakukan pembabatan hutan adat tersebut.

Kejadian yang hampir sama terjadi pada pertengahan bulan Juni 2002. 189 warga desa di wilayah Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara menuntut HPH PT. Indexim dan PT. Sindo Lumber telah melakukan pembabatan hutan di kawasan Gunung Lumut. Kawasan hutan lindung Gunung Lumut di desa Muara Mea itu oleh masyarakat setempat dijadikan kawasan ritual sekaligus sebagai hutan adat bagi masyarakat dayak setempat yang mayoritas pemeluk Kaharingan. Sebelum kejadian ini telah diadakan pertemuan antara masyarakat adat dan HPH-HPH tersebut.

Namun setelah sekian lama ternyata isi kesepakatan tersebut telah diubah oleh HPH-HPH itu dan ini terbukti bahwa perwakilan-perwakilan masyarakat adat dengan tegas menolak dan tidak mengakui isi dari kesepakatan itu.

Selain itu, konflik yang terjadi antara mayarakat desa Tumbang Dahui denga perusahaan PT.Indexin dan PT.Sindo Lumber disebabkan dengan hal-hal seperti berikut:
  1. Masalah tata batas yang tidak jelas dari 2 belah pihak
  2. Pelanggaran adat yang disebabkan perusahaan tersebut
  3. Ketidakadilan aparat hukum dalam menyelsaikan persoalan
  4. Hancurnya penyokong antara masyarakat adat dan masyarakat hutan akibat rusak dan sempitnya hutan
  5. Tidak ada kontribusi positif pengelola hutan dengan masyarakat adat dan masyarakat di sekitar hutan.
  6. Perusahaan tidak melibatkan masyarakat adat dan masyarakat disekitar hutan dalam pengusahaan hutan.
Seharusnya,aparat keamanan yang bertugas melindungi masyarakat bisa menindak lanjuti kedua perusahaan tersebut,karena perusahaan PT.Indexin dan PT.Sindo Lumber telah melanggar tentang pengelolaan hutan.Kedua perusahaan tersebt telah membabat habis hutan di kawasan gunung lumut tersebut, apalagi hutan tersebut merupakan hutan lindung. Selain itu aparat kemanan juga dapat menangkap oknum BPD tersebut, karena oknum tersebut terlibat langsung dalam kerjasama dengan kedua perusahaan tersebut. Oknum ini harusnya menghalangi tindakan kedua perusahaan tersebut dalam pembabatan hutan.
    
Agar menghindari konflik dengan masyarakat sekitar,perusahaan juga seharusnya bersikap baik dalam lingkumgan sekitar.Seperti tidak melakukan pembabatan hutan lindung. Lalu jika melakukan penebangan pohon di hutan, harus melakukan reboisasi(penanaman ulang pohon). Hormat kepada masyarakat sekitar dan adat dan berlaku, karena masyarakat Kalimantan terkenal dengan adatnya yang harus di jaga secara turun menurun. Jika hal itu dilakukan oleh perusahaan, mungkin tidak ada yang namanya konflik eksetrnal.

Operator Telekomunikasi, Informasi, Media dan Edutaintment (TIME)

TULISAN 2
Contoh Perusahaan Berkembang

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (“TELKOM”, ”Perseroan”, “Perusahaan”, atau “Kami”) merupakan Badan Usaha Milik Negara dan penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia. TELKOM menyediakan layanan InfoComm, telepon kabel tidak bergerak (fixed wireline) dan telepon nirkabel tidak bergerak (fixed wireless), layangan telepon seluler, data dan internet, serta jaringan dan interkoneksi, baik secara langsung maupun melalui anak perusahaan.

Sebagai BUMN, Pemerintah Republik Indonesia merupakan pemegang saham mayoritas yang menguasai sebagian besar saham biasa Perusahaan sedangkan sisanya dimiliki oleh publik. Saham Perusahaan diperdagangkan diBursa Efek Indonesia (“BEI”), New York Stock Exchange (“NYSE”), London Stock Exchange (“LSE”) dan Tokyo Stock Exchange (tanpa listing).

Untuk menjawab tantangan yang terus berkembang di industri telekomunikasi dalam negeri maupun di tingkat global, kami bertekad melakukan transformasi secara fundamental dan menyeluruh di seluruh lini bisnis yang mencakup transformasi bisnis dan portofolio, transformasi infrastruktur dan sistem, transformasi organisasi dan sumber daya manusia serta transformasi budaya. Pelaksanaan transformasi ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya diversifikasi bisnis TELKOM dari ketergantungan pada portofolio bisnis Legacy yang terkait dengan telekomunikasi, yakni layanan telepon tidak bergerak (Fixed), layanan telepon seluler (Mobile), dan Multimedia (FMM), menjadi portofolio TIME (Telecommunication, Information, Media and Edutainment). Konsistensi kami dalam berinovasi telah berhasil memposisikan Perusahaan sebagai salah satu perusahaan yang berdaya saing tinggi dan unggul dalam bisnis New Wave.

Komitmen kami untuk mendukung mobilitas dan konektivitas tanpa batas diyakini akan meningkatkan kepercayaan pelanggan ritel maupun korporasi terhadap kualitas, kecepatan, dan kehandalan layanan serta produk yang kami tawarkan. Hal itu terbukti dengan kontinuitas peningkatan di sisi jumlah pelanggan kami, yakni mencapai 120,5 juta pelanggan per 31 Desember 2010, atau meningkat sebesar 14,6%. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8,3 juta pelanggan merupakan pelanggan telepon kabel tidak bergerak, 18,2 juta pelanggan telepon nirkabel tidak bergerak, dan 94,0 juta pelanggan telepon seluler.

GO PUBLIC
Go public sendiri artinya kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang di lakukan sama perusahaan yang go public itu kepada masyarakat, yah,gampangan-nya gitu lah. Nah, suatu perusahaan yang melakukan penawaran umum saham tadi itu, dapat memperoleh manfaat-manfaat,kayak gini:
  • Memperoleh dana murah untuk penambah modal, yang tentunya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengembangan usaha, membiayai berbagai rencana investasi hingga yang memiliki resiko tinggi sekali-pun
  • Memberikan likuiditas dan nilai pasar terhadap kekayaan perusahaan yang merupakan nilai ekonomis dari jerih payah para pendirinya. jadi, perusahaan bisa memenuhi kewajiban jangka pendeknya
  • Mengangkat pandangan masyarakat umum terhadap perusahaan sehingga menjadi incaran para profesional sebagai tempat bekerja. Apalagi sekarang perusahaan-perusahaan yang menawarkan program ESOP ( Employee Stock Ownership Program ) yaitu suatu program dalam bentuk pemberian kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham persusahaan misalnya melalui bonus tahunan atau menjual saham perusahaan kepada karyawannya, kebetulan bapak kerja di bank, jadi banyak dapat gambaran yang absolut tentang ini.
  • Adanya rasa sense of belonging, karena ada rasa ikut memiliki perusahaan
  • Keuntungan yang dirasakan perusahaan itu sendiri pasti jadi menikmati secara cuma-cuma promosi secara massa, terutama pastinya perusahaan yang saham-nya aktif diperdagangkan, likuid dan pemilikan sahamnya tersebar luas serta kapitalisasi yang besar. 
Perusahaan tidak hanya dengan cara itu menjadi perusahaan Go Public tetapi harus di setujui oleh Bapepam. Perusahaan yang bermaksud menawarkan efeknya ke masyarakat melalui pasar modal itu, Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek , syarat yang harus dipersiapkan :
1.      Menajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui Go public 
2.   Ada persetujuan dari RUPS dan orang-orang pemegang saham di perusahaan dan perubahan anggaran dalam RUPS tadi. Suatu perusahan yang Go public itu dalam penjualan saham perdananya ke masyarakat, harga sahamnya jauh berbeda dengan waktu penawaran perdana sebelum Go public.
3.     Emiten atau perusahaan yang Go public tadi harus menyiapkan kelengkapan dokumen dibantu dengan profesi penunjang :
a.      Penjamin emisi (underwriter) yang menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi
b.     Profesi penunjang ada; akuntan publik, notaris, konsultan hukum, perusahaan penilai
c.      Lembaga penujangnya; wali amanat, guarantor, biro administrasi efek, tempat penitipan harta
4.     Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi tadi
5.     Mengadakan kontrak pendahuluan dengan bursa efek
6.     Public Expose
7.     Penandatangan-an berbagai perjanjian-perjanjian emisi
8.   Penawaran obligasi atau efek lain yang bersifat hutang, harus dapat peringkat yang dikeluarkan oleh lembaga peringkat efek.
9.     Menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada Bapepam.

Setelah Bapepam menerima pernyataan pendaftaraan emisi tadi, Bapepam melakukan pemeriksaaan dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen yang diwajibkan termasuk juga Surat pengantar pernyataan pendaftaran prospektus lengkap, belum lagi dokuman lain yang ikut diwajibkan juga dan sangat wajib, laporan keuangan, rencana jadwal emisi, rencana penggunaan dana, Legal Audit, Legal opinion, perjanjian penjaminan emisi dan lain-lain
Dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak Bapepam bakalan nanggepin permohonan emisi tadi dalam tiga puluh hari kerja setelah penyerahan berkas permohonan tersebut didaftarkan.

KERJASAMA

Kerjasama atau yang lebih dikenal dengan teamwork merupakan salah satu core competency yang berlaku di hamper setiap perusahaan. Dengan posisinya tersebut, dengan demikian teamwork harus dipahami dan disadari oleh semua lapisan karyawan perusahaan tersebut sebagai suatu keharusan. Sejauh mana etos kerjasama antar karyawan mampu meningkatkan kinerja perusahaan, itulah yang menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab bukan hanya oleh pihak manajeman melainkan seluruh lapisan karyawan.

Adalah tugas dan tanggung jawab setiap individu di suatu perusahaan untuk mengimplementasikan kerjasama kedalam suatu wujud nyata pelaksanaan kerja harian. Namun untuk tercapainya hal ini perlu adanya komitmen bersama dan persamaan persepsi tentang arti dan makna teamwork baik dikalangan karyawan maupun level manajemen. Hal ini diperlukan agar terjalin kesamaan tujuan dalam pelaksanaanya sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dikemudian hari.

Untuk megembangkan pola dan budaya kerjasama dilingkungan perusahaan bukanlah hal yang mudah. Hal ini perlu dilakukan dari unit terkecil dari perusahaan itu sendiri, diikuti dengan unit-unit lebih besar sampai nanti tercapai suatu pola yang membudaya secara global di lingkungan perusahaan itu sendiri sehingga diharapkan nantinya pola kerjasama tersebut benar-benar menjadi budaya yang tidak terkesan dipaksakan dan adanya kerelaan dari setiap unit untuk melaksanakannya. Adapun yang dimaksud dengan unit terkecil adalah karyawan sebagai individu di perusahaan.

Banyak cara yang bisa dilakukan dalam upaya mengembangkan budaya kerjasama dalam lingkungan kerja, diantaranya adalah seperti tertera dalam pembahasan berikut ini.
  • Perlu ditanamkan sikap saling membutuhkan dikalangan karyawan.
Sikap saling membutuhkan di lingkungan karyawan bisa menjadi pemicu berkembangnya budaya kerjasama / teamwork. Hal ini jelas sekali karena dengan adanya sikap saling membutuhkan maka akan terjadi saling ketergantungan diantara para karyawan sehingga pola kerjasama akan mudah untuk diterapkan. Hambatan yang bisa terjadi dalam hal ini adalah bahwa biasanya ada perasaan ego dari masing masing karyawan sehingga menghambat proses terjadinya pola kerjasama. Ego tersebut diantaranya adalah perasaan lebih senior, lebih tua atau ada beberapa bagian / unit kerja yang merasa lebih penting dari unit kerja yang lainnya. Untuk mengatasinya diperlukan usaha dari pihak manajemen untuk mensosialisasikan pentingnya sikap saling membutuhkan dan perlunya penekanan dari profesionalisme dalam kerja. Bila semangat sikap saling membutuhkan diantara para karyawan ini terwujud, maka kita telah memenuhi syarat awal terciptanya budaya dan pola kerjasama dalam perusahaan.
  • Penilaian berdasarkan hasil yang dicapai oleh team.
Sistem penilaian karyawan yang selama ini berkembang masih menekankan kepada kualitas karyawan sebagai individu. Kinerja karyawan akan dinilai baik bila target kerja individunya berhasil. Hal ini kurang sesuai bila kita hendak menerapkan sikap kerjasama di lingkungan perusahaan. Untuk itu perlu adanya sedikit perubahan bahwa penilaian hasil kerja karyawan juga perlu dipengaruhi sejauh mana keberhasilan team dari karyawan tersebut dalam mencapai target-target yag telah ditetapkan. Dengan penekanan pada hal tersebut maka diharapkan adanya kerjasama dari semua anggota team untuk bekerja lebih baik, tidak hanya untuk dirinya sendiri melainkan juga untuk teamnya. Dengan demikian akan tercipta tanggung jawab dari semua anggota team untuk lebih bersatu dalam mewujudkan target-target kerja yang telah ditetpakan sebelumnya. Hal ini secara langsung akan berakibat pada peningkatan kinerja dan hasil yang akan dicapai oleh perusahaan.
  • Pengembangan teamwork oleh manajemen.
Manajemen dalam hal ini pihak Human Resources Department (HRD) harus jeli dalam mneyiasati berkembangnya budaya kerjasama. Perlu dilakukan usaha-usaha yang intensif sehingga hasil yang diharapkan akan dapat terwujud dan bukan hanya menjadi impian. Usaha-usaha yang perlu dilakukan diantaranya adalah:

- Sosialisasi tentang pentingnya teamwork dalam meningkatkan kinerja perusahaan,
- Training atau seminar secara berkala dan berkelanjutan tentang semangat teamwork yang ditujukan kesemua level karyawan (bukan hanya level tertentu),
Reward program, adanya penghargaan secara berkala (tahunan atau semesteran) untuk memilih ‘The Dreaming Team’ dari seluruh unit kerja dalam perusahaan. Penilaian didasarkan pada sejauh mana team pemenang dapat mencapai target kerja team, bagaimana sebuah team dapat meningkatkan efektifitas kerja semua anggotanya, bagaimana sebuah team dapat menyelesaikan masalah internal yang ada dalam teamnya serta sejauh mana hasil kerja team tersebut dapat membantu lancaranya kinerja dari team lain yang terpaut dengannya. Adapun reward yang diberikan dapat berupa promosi, kenaikan gaji ataupun training berskala internasional yang lebih diarahkan pada pengembangan pribadi karyawan.
  • Gabungan pelatihan teamwork antara beberapa kelompok dari direktorat yang berbeda.
Program pelatihan kepemimpinan harus diadakan lebih intensif yang melibatkan seluruh lapisan karyawan. Namun demikian harus diusahakan nuansa baru dalam pelaksanaannya, misalnya adanya penggabungan dari beberapa direktorat yang berbeda terutama untuk unit-unit yang terkait secara langsung dalam hubungan kerja. Kita mengenal adanya istilah ‘Tak Kenal Maka Tak Sayang’, dan hal ini sangat sesaui dengan iklim kerja di perusahaan-perusahaan besar seperti ini. Kebanyakan dari kita selama ini berkomunikasi dengan rekan kerja di unit yang lain melalui e-mail atau telepon. Tak jarang dari kita bahkan tidak mengenal siapa rekan yang kita ajak bicara atau atau kepada siapa sebenarnya kita telah menulis e-mail. Hal ini akan mengurangi ikatan yang seharusnya terjalin antar karyawan. Dengan dipertemukuannya langsung dalam suatu kegiatan diluar kerja, diharapkan akan terjalin hubungan yang lebih erat antar sesama karyawan sehingga produktifitas kerja akan semakin meningkat.
  • Pembudayaan salam di lingkungan kerja.
Untuk menciptakan iklim kejasama antar sesama karyawan harus dimulai dari perlunya sikap saling menghargai dari setiap individu di perusahaan tersebut. Selain cara-cara yang telah disebutkan diatas, ada cara sederhana untuk memulai suasana saling menghargai antar sesame karyawan yaitu dengan pembudayaan salam dilingkungan kerja. Setiap hari kita bertemu orang-orang dalam lingkungan kerja kita, dimulai dari pintu gerbang, pintu masuk gedung, lift bahkan diruangan kerja kita. Dengan mengucapkan salam seperti Assalamu’alaikum, selamat pagi, selamat siang, selamat sore dan malam maka akan tercipta suasana kekeluargaan yang lebih kental. Hal ini uatamanya akan mendorong agar sesama karyawan akan saling mengenal satu sama lainnya. Tidak akan ada arogansi yang dapat memecah belah semangat kekeluargaan dilingkungan perusahaan. Dengan demikian, kerjasama antar karyawan dilingkuknag perusahaan akan menjadi hal yang sangat mudah diimplementasikan dalam usaha untuk meningkatkan produktifitas dan hasil kerja perusahaan pada umumnya dan individu pada khususnya.

Demikian kelima hal diatas, seandainya dilaksanakan maka akan dapat mempermudah jalan dalam mewujudkan kerjasama antar sesama karyawan dilingkungan perusahaan. Beberapa harapan yang mungkin dapat terwujud dengan terciptanya iklim kerjasama antar sesama karyawan didalam perusahaan diantaranya adalah :
  1. Penyelesaian yang cepat terhadap suatu permasalahan yang timbul dalam kegiatan kerja.
  2. Timbulnya ide-ide baru yang berasal dari kreatifitas individu maupun team yang dapat menjawab tantangan-tantangan menghadapi kompetisi yang semakin ketat dalam dunia telekomunikasi akhir-akhir ini.
  3. Meningkatkan efisiensi dan produktifitas perusahaan pada umumnya dan individu karyawan pada khususnya.