Hukum Siber (Cyber Law) adalah
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain
yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information
Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan
teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam
tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia
maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan
penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika
harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang
tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang
khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi
tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku
e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature
dan masih banyak lagi.
Dalam hokum cyber salah satu
yang dilindungi adalah hak cipta.
Pasal 2, Ayat 2 :
Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya
sinematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan komersial.
Pasal 12, Ayat 1 :
Dalam UU ini ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
A.
Buku, Program Komputer, Pamflet, Perwajahan (Lay Out)
karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumberkan disebutkan atau
dicantumkan, maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta.
A.
Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjuan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar
dari pencipta.
B.
Perbanyak suatu ciptaan selain program computer, secara
terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang
non-komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya.
C.
Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh
pemilik program computer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia
dapat mencakup misalnya buku, program computer, pamphlet, perwajahan (Lay Out)
karya tulis yang diterbitkan, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan, pewayangan, pantomime, seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, patung,
kolase, dan seni terapan. Beberapa hal lainnya yang dilindungi seperti
fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industry (yang dilindungi
sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalih wujudan
seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi
kumpulan karya tulis, himpunan lagu, yang direkam disuatu media, serta
komposisi berbagai karya tari.
Bentuk-bentuk pembajakan hak cipta :
A.
Counterfait
Dilakukan dengan menggandakan langsung sebuah
album yang sedang dirilis. Kemasan diproduksi sebagaimana aslinya.
B.
Piracy
Dilakukan menggunakan lagu yang popular.
Diproduksi berupa kompilasi dari berbagai album rekaman yang diminati
masyarakat.
C.
Boot Legging
Dengan merekam langsung pada saat berlangsungnya
pentas karya musical (live show).
Menurut KUHP, di UU 19/2002 : Barang siapa pelaku
dan produser rekaman suara, orang/badan
hokum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk merekam
suara/bunyi.
Menurut Wirjono Projodikoro (1969:50), ada 3
bentuk kesengajaan, yakni :
1.
Kesengajaan yang bersifat tujuan
Pelaku dapat dikatakan benar-benar menghendaki
mencapai akibat yang menjadi pokok alas an diadakannya ancaman hukuman pidana.
2.
Kesengajaan secaran keinsafan kepastian
Kesengajaan ini adalah jika pelaku dengan
perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari
delik, tapi ia tahu benar bahwa sebagai akibatnya pasti akan mengikuti
perbuatan itu.
3.
Kesengajaan secara keinsafan kemungkinan
Hanya dibayangkan kemungkinan adanya akibat itu.
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan
suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya
perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan
bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap karya cipta tersebut. Sesuai yang diatur pada bab IV UU
Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh direktorat jenderal hak
kekayaan intelektual (DITJEN HKI) yang kini berada dibawah naungan kementrian
hokum dan hak asasi manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan
langsung ciptaanya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak
cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 Pasal 37 Ayat 2). Penjelasan prosedur dan
formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh dikantor maupun di www.dgip.go.id/article/archive/9/
situs web DITJEN HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan
terdaftar dan dikelola oleh DITJEN HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang
tanpa dikenakan biaya.
Reference :