Sunday, June 29, 2014

HUKUM CYBER (CYBER LAW) HAK CIPTA DI INDONESIA

Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature dan masih banyak lagi.
Dalam hokum cyber salah satu yang dilindungi adalah hak cipta.
Pasal 2, Ayat 2 :
Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan komersial.
Pasal 12, Ayat 1 :
Dalam UU ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
A.    Buku, Program Komputer, Pamflet, Perwajahan (Lay Out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumberkan disebutkan atau dicantumkan, maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta.
A.    Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjuan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
B.     Perbanyak suatu ciptaan selain program computer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya.
C.     Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program computer, pamphlet, perwajahan (Lay Out) karya tulis yang diterbitkan, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, pewayangan, pantomime, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase, dan seni terapan. Beberapa hal lainnya yang dilindungi seperti fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industry (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalih wujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu, yang direkam disuatu media, serta komposisi berbagai karya tari.
Bentuk-bentuk pembajakan hak cipta :
A.    Counterfait
Dilakukan dengan menggandakan langsung sebuah album yang sedang dirilis. Kemasan diproduksi sebagaimana aslinya.
B.     Piracy
Dilakukan menggunakan lagu yang popular. Diproduksi berupa kompilasi dari berbagai album rekaman yang diminati masyarakat.
C.     Boot Legging
Dengan merekam langsung pada saat berlangsungnya pentas karya musical (live show).
Menurut KUHP, di UU 19/2002 : Barang siapa pelaku dan produser rekaman suara,  orang/badan hokum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk merekam suara/bunyi.
Menurut Wirjono Projodikoro (1969:50), ada 3 bentuk kesengajaan, yakni :
1.      Kesengajaan yang bersifat tujuan
Pelaku dapat dikatakan benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alas an diadakannya ancaman hukuman pidana.
2.      Kesengajaan secaran keinsafan kepastian
Kesengajaan ini adalah jika pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tapi ia tahu benar bahwa sebagai akibatnya pasti akan mengikuti perbuatan itu.
3.      Kesengajaan secara keinsafan kemungkinan
Hanya dibayangkan kemungkinan adanya akibat itu.
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap karya cipta tersebut. Sesuai yang diatur pada bab IV UU Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh direktorat jenderal hak kekayaan intelektual (DITJEN HKI) yang kini berada dibawah naungan kementrian hokum dan hak asasi manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaanya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 Pasal 37 Ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh dikantor maupun di www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web DITJEN HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dan dikelola oleh DITJEN HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenakan biaya.

Reference :

No comments:

Post a Comment