Nelayan adalah istilah bagi
orang-orang yang sehari-harinya bekerja menangkap ikan atau biota lainnya yang
hidup didasar, kolom, maupun permukaan perairan. Perairan yang menjadi daerah
aktivitas nelayan ini dapat merupakan perairan tawar, payau, maupun laut.
Eidman (1991) membagi nelayan kedalam dua kategori yaitu pelayan penggarap dan
pelayan pemilik.
Nelayan penggarap adalah semua
orang yang sebagai satu kesatuan dengan menyediakan tenaganya turut serta dalam
usaha penangkapan ikan laut (Pasal 1
huruf C Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan).
Nelayan pemilik adalah orang
atau badan hokum yang dengan hak apapun berkuasa atas suatu kapal/perahu yang
dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan dan alat-alat penangkapan ikan (Pasal 1 Huruf B UU Nomor 16 Tahun 1964
Tentang Bagi Hasil Perikanan).
Dalam pekerjaan non formal khususnya nelayan
memiliki etika yang berguna untuk mengatur keadaan ataupun factor lainnya
dengan pertimbangan manfaat dan untuk menaggulangi dampak buruk dari pekerjaan
yang dilakukan seperti pelestarian ekologi kelautan.
Beberapa etika nelayan seperti :
1. Nelayan hendaknya mengguanakan
alat tangkap yang sewajarnya seperti jarring dan alat tangkap lainnya. Alat
tangkap yang dilarang seperti pukat harimau maupun bom tidak diperkenankan
digunakan karena dapat merusak ekologi dalam laut. Pukat harimau juga tidak
diperkenankan digunakan karena bukan saja dapat menangkap ikan besar tetapi
ikan kecil yang seharusnya masih bisa berkembang akan ikut tertangkap. Apabila
ikan kecil ikut tertangkap maka bisa saja suatu saat ikan tersebut akan punah
karena tidak adanya regenerasi.
2. Nelayan hendaknya memiliki daerah
atau zona tangkap sendiri agar tidak berebut wilayah antar nelayan.
3. Nelayan juga tidak boleh merusak
biota laut atau sumber daya yang ada dalam laut seperti terumbu karang karena
hal ini dapat merusak ekosistem kelautan dan merusak keindahan laut.
4.
Nelayan
harus mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah. Contohnya tidak boleh
mangkap ikan tuna atau teripang karena pertimbangan-pertimbangan yang telah
didiskusikan sebelumnya oleh pemerintah. Maka peraturan itu tidak boleh
dilanggar demi kebaikan dan menjaga keseimbangan alam.
Reference :
http://id.wikipedia.org/wiki/Nelayan
http://penelitihukum.org/tag/pengertian-nelayan-penggarap/
No comments:
Post a Comment