Sunday, June 29, 2014

PEKERJAAN NON FORMAL (NELAYAN)

Nelayan adalah istilah bagi orang-orang yang sehari-harinya bekerja menangkap ikan atau biota lainnya yang hidup didasar, kolom, maupun permukaan perairan. Perairan yang menjadi daerah aktivitas nelayan ini dapat merupakan perairan tawar, payau, maupun laut. Eidman (1991) membagi nelayan kedalam dua kategori yaitu pelayan penggarap dan pelayan pemilik.
Nelayan penggarap adalah semua orang yang sebagai satu kesatuan dengan menyediakan tenaganya turut serta dalam usaha penangkapan ikan laut (Pasal 1 huruf C Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan).
Nelayan pemilik adalah orang atau badan hokum yang dengan hak apapun berkuasa atas suatu kapal/perahu yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan dan alat-alat penangkapan ikan (Pasal 1 Huruf B UU Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan).
Dalam pekerjaan non formal khususnya nelayan memiliki etika yang berguna untuk mengatur keadaan ataupun factor lainnya dengan pertimbangan manfaat dan untuk menaggulangi dampak buruk dari pekerjaan yang dilakukan seperti pelestarian ekologi kelautan.
Beberapa etika nelayan seperti :
1.      Nelayan hendaknya mengguanakan alat tangkap yang sewajarnya seperti jarring dan alat tangkap lainnya. Alat tangkap yang dilarang seperti pukat harimau maupun bom tidak diperkenankan digunakan karena dapat merusak ekologi dalam laut. Pukat harimau juga tidak diperkenankan digunakan karena bukan saja dapat menangkap ikan besar tetapi ikan kecil yang seharusnya masih bisa berkembang akan ikut tertangkap. Apabila ikan kecil ikut tertangkap maka bisa saja suatu saat ikan tersebut akan punah karena tidak adanya regenerasi.
2.      Nelayan hendaknya memiliki daerah atau zona tangkap sendiri agar tidak berebut wilayah antar nelayan.
3.      Nelayan juga tidak boleh merusak biota laut atau sumber daya yang ada dalam laut seperti terumbu karang karena hal ini dapat merusak ekosistem kelautan dan merusak keindahan laut.
4.      Nelayan harus mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah. Contohnya tidak boleh mangkap ikan tuna atau teripang karena pertimbangan-pertimbangan yang telah didiskusikan sebelumnya oleh pemerintah. Maka peraturan itu tidak boleh dilanggar demi kebaikan dan menjaga keseimbangan alam.

Reference :
http://id.wikipedia.org/wiki/Nelayan

http://penelitihukum.org/tag/pengertian-nelayan-penggarap/

No comments:

Post a Comment