Sunday, June 29, 2014

HUKUM CYBER (CYBER LAW) HAK CIPTA DI INDONESIA

Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature dan masih banyak lagi.
Dalam hokum cyber salah satu yang dilindungi adalah hak cipta.
Pasal 2, Ayat 2 :
Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan komersial.
Pasal 12, Ayat 1 :
Dalam UU ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
A.    Buku, Program Komputer, Pamflet, Perwajahan (Lay Out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumberkan disebutkan atau dicantumkan, maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta.
A.    Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjuan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
B.     Perbanyak suatu ciptaan selain program computer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya.
C.     Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program computer, pamphlet, perwajahan (Lay Out) karya tulis yang diterbitkan, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, pewayangan, pantomime, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase, dan seni terapan. Beberapa hal lainnya yang dilindungi seperti fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industry (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalih wujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu, yang direkam disuatu media, serta komposisi berbagai karya tari.
Bentuk-bentuk pembajakan hak cipta :
A.    Counterfait
Dilakukan dengan menggandakan langsung sebuah album yang sedang dirilis. Kemasan diproduksi sebagaimana aslinya.
B.     Piracy
Dilakukan menggunakan lagu yang popular. Diproduksi berupa kompilasi dari berbagai album rekaman yang diminati masyarakat.
C.     Boot Legging
Dengan merekam langsung pada saat berlangsungnya pentas karya musical (live show).
Menurut KUHP, di UU 19/2002 : Barang siapa pelaku dan produser rekaman suara,  orang/badan hokum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk merekam suara/bunyi.
Menurut Wirjono Projodikoro (1969:50), ada 3 bentuk kesengajaan, yakni :
1.      Kesengajaan yang bersifat tujuan
Pelaku dapat dikatakan benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alas an diadakannya ancaman hukuman pidana.
2.      Kesengajaan secaran keinsafan kepastian
Kesengajaan ini adalah jika pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tapi ia tahu benar bahwa sebagai akibatnya pasti akan mengikuti perbuatan itu.
3.      Kesengajaan secara keinsafan kemungkinan
Hanya dibayangkan kemungkinan adanya akibat itu.
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap karya cipta tersebut. Sesuai yang diatur pada bab IV UU Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh direktorat jenderal hak kekayaan intelektual (DITJEN HKI) yang kini berada dibawah naungan kementrian hokum dan hak asasi manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaanya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 Pasal 37 Ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh dikantor maupun di www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web DITJEN HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dan dikelola oleh DITJEN HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenakan biaya.

Reference :

ETIKA DALAM MENGGUNAKAN INTERNET

Seiring berkembangnya zaman serta makin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai dampak baik dampak positif maupun dampak yang negatif. Dampak positif tentu saja merupakan hal yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan manusia di dunia termasuk di negara Indonesia sebagai negara berkembang, yang mana hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ini diramu dalam berbagai bentuk dan konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dampak negatif yang timbul dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus juga dipikirkan solusinya karena hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan pada kehidupan manusia, baik kehidupan manusia secara fisik maupun kehidupan mentalnya.
Etika adalah prinsip ataupun moral yang mengatur setiap individu atau kelompok yang tertuju pada moral yang diterima. Etika computer adalah seperangkat prinsip atau moral yang mengatur dalam penggunaan computer. Salah satu pelanggaran umum yang sering terjadi adalah hak cipta dan plagiarism. Hal tersebut sangat tidak terpuji karena telah merugikan seorang creator.
 Salah satu hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini antara lain adalah teknologi dunia maya yang dikenal dengan istilah internet. Internet (Interconection Networking) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu computer dapat berkomunikasi secara langsung dengan computer lain diberbagai belahan dunia.

Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:

1.         Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2.         Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3.         Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4.         Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.

Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:

1.         Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.         Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3.         Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4.                  Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.                  Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6.                  Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7.                  Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8.         Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
9.                  Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
10.       Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.

Reference :

PEKERJAAN NON FORMAL (NELAYAN)

Nelayan adalah istilah bagi orang-orang yang sehari-harinya bekerja menangkap ikan atau biota lainnya yang hidup didasar, kolom, maupun permukaan perairan. Perairan yang menjadi daerah aktivitas nelayan ini dapat merupakan perairan tawar, payau, maupun laut. Eidman (1991) membagi nelayan kedalam dua kategori yaitu pelayan penggarap dan pelayan pemilik.
Nelayan penggarap adalah semua orang yang sebagai satu kesatuan dengan menyediakan tenaganya turut serta dalam usaha penangkapan ikan laut (Pasal 1 huruf C Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan).
Nelayan pemilik adalah orang atau badan hokum yang dengan hak apapun berkuasa atas suatu kapal/perahu yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan dan alat-alat penangkapan ikan (Pasal 1 Huruf B UU Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan).
Dalam pekerjaan non formal khususnya nelayan memiliki etika yang berguna untuk mengatur keadaan ataupun factor lainnya dengan pertimbangan manfaat dan untuk menaggulangi dampak buruk dari pekerjaan yang dilakukan seperti pelestarian ekologi kelautan.
Beberapa etika nelayan seperti :
1.      Nelayan hendaknya mengguanakan alat tangkap yang sewajarnya seperti jarring dan alat tangkap lainnya. Alat tangkap yang dilarang seperti pukat harimau maupun bom tidak diperkenankan digunakan karena dapat merusak ekologi dalam laut. Pukat harimau juga tidak diperkenankan digunakan karena bukan saja dapat menangkap ikan besar tetapi ikan kecil yang seharusnya masih bisa berkembang akan ikut tertangkap. Apabila ikan kecil ikut tertangkap maka bisa saja suatu saat ikan tersebut akan punah karena tidak adanya regenerasi.
2.      Nelayan hendaknya memiliki daerah atau zona tangkap sendiri agar tidak berebut wilayah antar nelayan.
3.      Nelayan juga tidak boleh merusak biota laut atau sumber daya yang ada dalam laut seperti terumbu karang karena hal ini dapat merusak ekosistem kelautan dan merusak keindahan laut.
4.      Nelayan harus mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah. Contohnya tidak boleh mangkap ikan tuna atau teripang karena pertimbangan-pertimbangan yang telah didiskusikan sebelumnya oleh pemerintah. Maka peraturan itu tidak boleh dilanggar demi kebaikan dan menjaga keseimbangan alam.

Reference :
http://id.wikipedia.org/wiki/Nelayan

http://penelitihukum.org/tag/pengertian-nelayan-penggarap/